Adanya pandemi yang melanda dunia saat ini terutama di Indonesia memberikan dampak yang sangat besar di berbagai bidang kehidupan masyarakat, terkhusus bagi para sopir angkutan umum. Pandemi yang tengah terjadi mampu mengubah segala tatanan masyarakat, yang mana semuanya berjalan dengan baik-baik saja kini harus berubah untuk mengikuti arahan protokol kesehatan  pemerintah. diantaranya yaitu dengan tetap dirumah saja, pembatasan kapasitas dalam angkutan, dan larangan bepergian ke daerah lain. Hal tersebut memberikan dampak yang sangat besar bagi para sopir angkutan umum, dimana para sopir harus mencari nafkah dengan menarik penumpang. Kini justru pendapatan mereka sangat berkurang drastis. Sehingga para sopir sangat kekurangan dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Apalagi menjelang hari raya idul fitri yang biasanya banyak orang yang akan merayakan hari kemenangan dengan keluarganya masing - masing. Momentum yang amat sangat ditunggu-tunggu semua orang terutama oleh para sopir angkutan antar kota maupun provinsi. Karena masyarakat akan mudik ke kampung halaman mereka. Jadi angkutan provinsi kebanjiran penumpang, dari sinilah para sopir memperoleh rezeki yang sangat banyak. Akan tetapi karena adanya pandemi, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2021 ini larangaan mudik yang dimulai dari tanggal 6 - 17 Mei 2021. Larangan ini telah diatur dalam SE No. 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H di masa pandemi covid-19. Dasar hukum dari SE tersebut yaitu UU  No. 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dari itu apabila masyarakat tetap bertekat untuk mudik bisa dikenakan sanksi sesuai pada pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 dengan kurungan paling lama yaitu 1 tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000.

Dengan adanya SE tersebut menyebabkan berkurangnya penumpang. Sehingga beberapa sopir angkutan seperti bus dengan berat hati beralih profesi. Karena tidak adanya pemasukan,  ada yang beralih menjadi sopir travel mobil pribadi. Dengan cara sembunyi – sembunyi dari Dishub (Dinas Perhubungan). Hal itu dilakukan agar tidak terlalu banyak kerugian setiap harinya. Serta untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang wajib dipenuhi karena sudah menguras tabungan selama lockdown. Dan menyambung hidup selama pandemi.

Agar Penghasilan tetap berjalan dengan lancar sopir – sopir beralih profesi seperti menjadi peternah burung karena hoby-nya memelihara burung maupun berternak lainnya. Lalu dengan berwirausaha seperti berjualan baju, makanan, minuman dan lainya. Untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi ini. Dengan beralih profesi sangat membantu keuangan keluarga nantinya dan mengurangi masyarakat yang menganggur. Karena apabila tidak beralih profesi akan menjadi beban apalagi beliau sebagai tulang punggung keluarga.

Dengan adanya pandemi Covid ini sangat merugikan sopir angkutan umum dalam mencari nafkah. Karena dengan adanya pandemi ini hadirlah kebijakan lockdown membuat semua orang harus tetap dirumah tidak berpergian. Namun sebagai sopir yang menjadi tulang punggung keluarga, tidak dapat untuk teerus menerus diam dalam rumah. Beliau juga harus mencari pundi – pundi rupiah untuk keluarganya agar tetap menjalankan kehidupan secara baik. Walau dengan berat hati beralih profesi dan memulai dari awal untuk menjalankan profesi barunya. Demi keluarga tanpa meminta – minta karena masih memiliki kesanggupan dalam bekerja lainnya. Dan menggali kemampuan yang terpendam beliau – beliau.


Tiara Tito Palupi

Rayon Bahurekso

Komisariat Ki Ageng Ganjur IAIN Pekalongan